Ditetapkan Jadi Hakim MK, Adies Kadir Ungkap Rasa Sedih Tinggalkan DPR
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, kini tengah menjadi sorotan publik setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai Hakim Konstitusi (Hakim MK) dalam Rapat Paripurna DPR RI. Meski menerima mandat besar ini dengan penuh tanggung jawab, politisi senior Partai Golkar ini tak menampik adanya perasaan emosional saat harus bersiap meninggalkan lembaga legislatif yang telah membesarkan namanya.
Ungkapan Perasaan Adies Kadir
Dalam pernyataannya kepada media, Adies Kadir mengaku merasa campur aduk. Di satu sisi, ia merasa terhormat mendapatkan kepercayaan untuk mengawal konstitusi di Mahkamah Konstitusi. Namun di sisi lain, ia mengaku merasa “agak sedih” karena harus berpisah dengan lingkungan kerja di DPR.
“Agak sedih juga ya, karena saya sudah lama di sini (DPR). Teman-teman di sini sudah seperti keluarga,” ujar Adies Kadir saat memberikan keterangan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan.
Adies telah meniti karier yang cukup panjang di DPR RI, terutama di Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan. Hingga akhirnya menjabat sebagai salah satu pimpinan DPR. Kedekatannya dengan rekan kerja dan ritme kerja legislatif membuatnya merasa berat hati untuk melangkah ke babak baru.
Proses Penetapan dan Independensi
Penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK dilakukan setelah melalui proses mekanisme di internal DPR. Ia dipilih untuk mengisi posisi yang berasal dari unsur DPR RI. Sebagai calon yang memiliki latar belakang hukum yang kuat, Adies dinilai layak untuk menduduki kursi di Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi kekhawatiran publik mengenai latar belakangnya sebagai politisi, Adies menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas. Ia menegaskan bahwa setelah resmi dilantik sebagai Hakim MK, seluruh atribut kepartaian dan kepentingan politik harus dilepaskan sepenuhnya demi menjaga marwah konstitusi.
Tugas Berat di Mahkamah Konstitusi
Langkah Adies menuju MK membawa tanggung jawab besar, mengingat posisi Hakim MK memiliki peran krusial dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945 serta memutus sengketa hasil pemilu. Publik kini menanti kiprah Adies Kadir dalam memberikan perspektif hukum yang adil dan imparsial di lembaga tersebut.
Dengan ditetapkannya Adies sebagai Hakim MK, maka posisi Wakil Ketua DPR RI serta keanggotaannya di parlemen akan segera mengalami pergantian antar waktu (PAW) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perjalanan Adies Kadir dari seorang legislator menjadi penjaga konstitusi menandai babak baru dalam karier politik dan hukumnya di Indonesia.